Jawaban: Kawasan
adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang bisa berarti
sangat sempit tetapi juga bisa berarti sangat luas. Semua benda membutuhkan
ruang sehingga salah satu ciri yang membedakan benda adalah luas ruang yang
dibutuhkan oleh benda itu. Dengan demikian, ruang adalah tempat untuk suatu
benda/kegiatan atau apabila kosong bisa diisi dengan suatu benda/kegiatan.
Dalam hal ini kata “tempat” adalah berdimensi tiga dan kata benda/kegiatan
berarti benda/kegiatan apa saja tanpa batas. Kegunaan ruang menjadi terbatas
apabila diberi ciri/karakter tambahan. Misalnya, ruang kelas yang berarti
berisi benda ataupun kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan kelas, ruang tamu
berisi benda ataupun kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan menerima tamu, dan
lain-lain. Tanpa ruang maka suatu benda/kegiatan tidak mungkin berada di sana.
Sehingga, secara umum ruang dapat diartikan dengan tempat berdimensi tiga tanpa
konotasi yang tegas atas batas dan lokasinya yang dapat menampung atau
ditujukan untuk menampung benda apa saja.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Wilayah dapat dilihat
sebagai suatu ruang pada permukaan bumi, dimana yang dimaksud permukaan bumi
ini menunjuk ada tempat atau lokasi yang dilihat secara horizontal dan
vertikal, jadi didalamnya termasuk yang diatas permukaan bumi, di bawah
permukaan bumi dan di permukaan bumi. Menurut Glasson (1974), ada dua cara
pandang berbeda mengenai wilayah, yaitu secara subjektif: merupakan wilayah
adalah alat untuk mengidentifikasikan suatu lokasi berdasarkan atas kriteria
tertentu atau tujuan tertentu. Sehingga wilayah merupakan suatu model agar kita
bisa membedakan lokasi yang satu dengan lokasi lainnya. Secara objektif:
wilayah diidentifikasi berdasarkan ciri-ciri atau gejala alam yang benar-benar
terjadi di suatu wilayah (natural regions).
Untuk kepentingan studi maka pandangan subjektif lebih sering digunakan karena
dapat disesuaikan dengan tujuan studi itu sendiri
Lingkungan
merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kualitas dan kuantitas air,
kualitas udara dan iklim, tanah, serta flora dan fauna karena kaitannya dengan
kondisi manusia dan lingkungan buatan.
2. Jelaskan
4 kawasan dan 4 wilayah!
Jawaban: Kawasan dibedakan menjadi empat jenis yaitu:
a.
Kawasan lindung
b.
Kawasan budidaya
c.
Kawasan pedesaan
d.
Kawasan perkotaan
Wilayah dibedakan menjadi empat jenis
yaitu:
a.
Wilayah homogen
Wilayah homogen adalah wilayah yang dipandang dari aspek/criteria mempunyai
sifat-sifat atau ciri-ciri yang relatif sama. Sifat-sifat atau ciri-ciri
kehomogenan ini misalnya dalam hal ekonomi (seperti daerah dengan stuktur
produksi dan kosumsi yang homogen, daerah dengan tingkat pendapatan rendah/miskin dll).
Wilayah homogen di batasi berdasarkan keseragamamnya secara internal. Contoh
wilayah homogen adalah pantai utara Jawa barat (mulai dari indramayu,subang dan
karawang).
b.
Wilayah nodal
Merupakan wilayah yang secara fungsional mempunyai
ketergantungan
antara pusat (inti) dan daerah belakangnya (interland).
Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk,factor
produksi,barang dan jasa, ataupun komunikasi dan transportasi. Pengertian
wilayah nodal yang paling ideal untuk di
gunakan dalam analisis mengenai ekonomi wilayah,mengartikan wilayah tersebut
sebagai ekonomi ruang yang yang di kuasai oleh suatu atau beberapa pusat
kegiatan ekonomi. Wilayah homogen dan nodal memainkan peranan yang berbeda di
dalam organisasi tata ruang masyrakat. Perbedaan ini jelas terlihat pada arus
perdagangan. Dasar yang biasa di gunakan untuk suatu wilayah homogen adalah
suatu out put yang dapat diekspor
bersama dimana seluruh wilayah merupakan suatu daerah surplus untuk suatu out
put tertentu, sehinga berbagai tempat di wilayah tersebut kecil atau tidak sama
sekali kemungkinannya untuk mengadakan perdagangan secara luas di antara satu
sama lainya. Sebaliknya, dalam wilayah nodal, pertukaran barang dan jasa secara
intern di dalam wilayah tersebut merupakan
suatu hal yang mutlak harus ada. Biasanya daerah belakang akan menjual
barang-barang mentah dan jasa tenaga kerja pada daerah inti,sedangkan daerah
inti akan menjual ke daerah belakang dalam bentuk barang jadi.
c.
Wilayah admnistratif
Wilayah
Administratif adalah wilayah yang batas-batasnya di tentukan berdasarkan kepentingan
administrasi pemerintahan atau politik, seperti: propinsi, kabupaten,
kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW. Bahwa di dalam praktek, apabila membahas
mengenai pembangunan wilayah, maka pengertian wilayah administrasi merupakan
pengertian yang paling banyak digunakan. Lebih populernya pengunaan pengertian
tersebut di sebabkan dua faktor yakni :
1) dalam kebijaksanaan dan rencana pembangunan wilayah di
perlukan tindakan-tindakan dari berbagai badan pemerintahan.Dengan
demikian,lebih praktis apabila
pembangunan wilayah di dasarkan pada suatu wilayah administrasi yang telah ada
pembangunan wilayah di dasarkan pada suatu wilayah administrasi yang telah ada
2) wilayah yang batasnya di tentukan berdasarkan atas
suatu administrasi pemerintah lebih mudah di analisis, karena sejak lama
pengumpulan data di berbagai bagian wilayah berdasarkan pada suatu wilayah
administrasi tersebut. Namun dalam kenyataannya, pembangunan tersebut sering
kali tidak hanya dalam suatu wilayah administrasi, sebagai contoh adalah
pengelolaan pesisir, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan lingkungan
dan sebagainya, yang batasnya bukan berdasarkan administrasi namun berdasarkan
batas ekologis dan seringkali litas batas wilayah administrasi.
d.
Wilayah perencanaan
merupakan
sebagai wilayah yang memperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan-keputusan
ekonomi. Wilayah perencanaan dapat dilihat sebagai wilayah yang cukup besar
untuk memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan penting dalam penyebaran
penduduk dan kesempatan kerja, namun cukup kecil untuk memungkinkan
persoalan-persoalan perencanaannya dapat dipandang sebagai satu kesatuan.
Wilayah perencanaan bukan hanya dari
aspek fisik dan ekonomi,namun ada juga dari aspek ekologis. Misalnya dalam
kaitannya dengan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Pengelolaan daerah aliran
sungai harus direncanakan dan di kelola mulai dari hulu sampai hilirnya.Contoh
wilayah perencanaan dari aspek ekologis
adalah DAS Cimanuk, DAS Brantas, DAS Citanduy dan lain sebagainya.
3. Jelaskan
rencana tata ruang dan wilayah!
Jawaban: Rencana Tata
Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan wujud
struktural dan pola pemanfaatan ruang tempat manusia dan makhluk lainnya hidup
dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
4. Jelaskan
hal-hal yang perlu diperhatikan tentang penataan ruang!
Jawaban:
Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
b.
Potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik,
hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagai satu kesatuan.
c.
Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi
5. Jelaskan
asas-asas penataan ruang!
Jawaban:
Asas-asas penataan ruang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Keterpaduan
mengintegrasikan
berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas
pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan, antara lain, adalah Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
b.
Keserasian, Keselarasan, dan
Keseimbangan
diperlukan pertimbangan
dengan kondisi lingkungan sekitar agar terjadi saling mendukung bukan saling
merusak.
c.
Keberlanjutan
diperlukan pertimbangan
efek domino dalam penataan tata ruang dengan memikirkan keterkaitan dengan masa
kini dan masa yang akan dating.
d.
Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan
dilandaskan dengan
dasar yang bermanfaat untuk mencapai tingkat efektif dan efisien.
e.
Keterbukaan
memberikan akses yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan
dengan penataan ruang.
f.
Kebersamaan dan Kemitraan
melibatkan seluruh
pemangku kepentingan
g.
Pelindungan Kepentingan Umum
menempatkan keputusan
yang bermanfaat bagi kepentingan umum bukan kepentingan pribadi maupun golongan
tertentu.
h.
Kepastian Hukum dan Keadilan
berlandaskan
hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang
dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi
hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.
i.
Akuntabilitas
dapat
dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya.
6. Jelaskan
rencana tata ruang wilayah nasional memuat apa saja!
Jawaban: Rencana tata
ruang wilayah nasional harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
b.
Perkembangan permasalahan regional dan
global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional
c.
Upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan serta stabilitas ekonomi
7. Jelaskan
pedoman hasil rencana tata ruang wilayah nasional!
Jawaban:
Pedoman hasil rencana tata ruang dan wilayah nasional meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a.
penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang nasional
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah nasional
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang di wilayah nasional
d.
mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta keserasian antarsektor
e.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investas
f.
penataan ruang kawasan strategis
nasional
g.
penataan ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
8. Jelaskan
pengertian perencanaan wilayah dan pengembangan wilayah!
Jawaban: Pengembangan
Wilayah (Regional Development) adalah
upaya Untuk memacu perkembangan sosial ekonomi,mengurangi kesenjangan wilayah
dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pengembangan wilayah merupakan suatu upaya untuk mendorong terjadinya
perkembangan wilayah secara harmonis melalui pendekatan yang bersifat
komperhensif mencakup aspek fisik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pada dasarnya
pendekatan pengembangan wilayah ini digunakan untuk lebih mengefisiensikan
pembangunan dan konsepsi ini tersus berkembang disesuaikan dengan tuntutan
waktu, teknologi dan kondisi wilayahnya.
Perencanaan Wilayah (Regional Planning) adalah upaya intervensi terhadap
kekuatan-kekuatan pasar yang dalam konteks pengembangan wilayah yang memiliki
tiga tujuan pokok yakni meminimalkan
konflik kepentingan antar sektor,meningkatkan kemajuan sektoral dan
membawa kemajuan bagi masyarakat secara keseluruhan (Chaprin).
Perencanaan wilayah
adalah mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan
berbagai faktor noncontrollable yang
relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran
yang diperkirakan dapat dicapai, menetapkan langkah-langkah untuk mencapai
tujuan tersebut, serta menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan
dilaksanakan.
9. Jelaskan
konsep perencanaan wilayah dan konsep pengembangan wilayah!
Jawaban: Konsep perencanaan wilayah
adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan
dengan pendekatan sistem
Pendekatan sistem lebih menentukan
perbedaan-perbedaan pandangan perencanaan dalam keahlian teknis, misalnya :
dalam menganalisis sistem perkotaan,dalam menduga perubahan-perubahan masa akan
datang dan dalam menstimulasikan alternatif untuk masa depan.
Sistem ini
dicirikan oleh pandangan yang dianut oleh perencana sebagai suatu sistem atau
subsistem dari aktivitas manusia, termasuk manifasi fisik dan hubungan
sesamanya. Dengan demikian, sistem yang selalu ditekankan oleh perencana
terdiri dari :
1) Aktivitas
manusia yang dihubungkan oleh :
a) Pergerakan/perpindahan individu grows of people
b) Barang (Material)
c) Energi
d) Informasi
2)
Ruang
beradaptasi
a)
Bangunan,rumah
b)
Ruang
terbuka
c)
Lahan
pertanian
d)
Hutan,dan
lain-lain
3)
Jalan
Komunikasi
a)
Jalan
b)
Jalan
Kereta api
c)
Jaringan
pipa
d)
Kawat
dan kabel
Kemudian Chapin
menspesifikasikan 3 elemen dari konsep tersebut diatas :
1)
Komponen nilai sistem yang beroperasi
2)
Mekanisme pilihan yang tercipta
3)
Komponen Aktifitas
b. Perencanaan
dengan secara advokasi
Perencanaan dengan pendekatan advokasi ini,lebih diarahkan pada
pertimbangan akibat dari pelaksanaan aksi tertentu,dan pertimbangan kemungkinan
hasil yang akan dicapai. Pendekatan seperti ini biasanya digunakan apabila
tidak cukupnya alat/metode/personal untuk mengaplikasikan pendekatan lain
seperti pendekatan ”Struktur” dan ”Sistem”.
Konsep
pengembangan wilayah: Perwilayahan dilihat dari atas adalah membagi suatu
wilayah yang luas,misalnya wilayah suatu Negara ke dalam beberapa wilayah yang
lebih kecil. Suatu perwilayahan dapat diklasifikasikan berdasarkan tujuan
pembentukan wilayah itu sendiri. Dasar dari perwilayahan dapat dibedakan
menjadi:
a.
Berdasarkan wilayah administrasi
pemerintahan, di Indonesia dikenal wilayah kekuasaan pemerintahan seperti promosi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Dusun/Lingkungan.
b.
Berdasarkan kesamaan kondisi, yang
paling umum adalah kondisi kesamaan fisik.
c.
Berdasarkan ruang lingkup pengaruh
ekonomi. Perlu ditetapkan
terlebih dahulu beberapa pusat pertumbuhan yang kira-kira sama besarnya, kemudian
ditetapkan batas-batas pengaruh dari setiap pusat pertumbuhan.
d.
Berdasarkan wilayah perencanaan/program.
Dalam hal ini, ditetapkan batas-batas wilayah ataupun
daerah-daerah yang terkena suatu program atau proyek dimana wilayah tersebut
termasuk kedalam suatu perencanaan untuk tujuan khusus.
10. Jelaskan
faktor yang menyebabkan suatu wilayah berkembang!
Jawaban: Faktor yang
menyebabkan suatu wilayah berkembang dibagi menjadi:
a. Faktor
internal
Faktor
internal terdiri dari potensi wilayah yang berupa Sumber Daya Alam (SDA),
Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Buatan (SDB).
b. Faktor
eksternal
Fakor
Eksternal dari glonalisasi ekonomi dan kerjasama ekonomi antar negara, faktor
eksternal ini membutuhkan ruang dan prasarana wilayah untuk dapat memanfaatkan
lahan yang terbatas agar dapat berkembang dengan baik
11. Jelaskan
tolok ukur keberhasilan perencanaan dan pengembangan wilayah!
Jawaban:
Hurst (1974) dalam Rustiadi, dkk (2011) mengemukakan bahwa “interaksi
antar wilayah tercermin pada keadaan fasilitas transportasi serta aliran orang,
barang, maupun jasa. Transportasi merupakan tolok ukur dalam interaksi
keruangan antar wilayah dan sangat penting peranannya dalam menunjang proses
perkembangan suatu wilayah.
Transportasi dapat
menjadi fasilitator bagi suatu daerah untuk maju dan berkembang karena
transportasi meningkatkan aksesibilitas suatu daerah. Transportasi sering dikaitkan
dengan aksesibilitas suatu wilayah. Terjadinya proses produksi yang efisien,
selalu didukung oleh sistem transportasi yang baik, investasi dan teknologi
yang memadai sehingga tercipta pasar dan nilai. Salah satu tolok ukur
keberhasilan pembangunan yaitu dengan mengurangi kesenjangan masyarakat dengan
pendapatan masyarakat yang merata.
12. Jelaskan
manfaat ilmu tanah dalam perencanaan dan pengembangan wilayah!
Jawaban:
Tanah merupakan salah satu elemen terpenting dari suatu pembangunan wilayah.
Tanah merupakan media dalam pembangunan suatu permukiman, baik untuk perumahan,
sarana maupun prasarananya. Sektor pertanian menerapkan pengembangan wilayah
dengan menganut pembagian unit lahan berdasarkan kesesuaian lahan bagi kegiatan
pertanian. Sektor pertanahan menerapkan perencanaan tata guna tanah berdasarkan
penilaian kondisi dan potensi lahan. Oleh karena itu, tanah yang digunakan
untuk pembangunan jenis permukiman harus sesuai dengan fungsi fungsi tata guna
lahan yang seharusnya.
Sumber referensi:
Apita. 2013. Makalah Geografi Perencanaan dan
Pengembangan Wilayah. http://apita99.blogspot.com
diakses pada 27 Febuari 2014.
Muliawan, Awan. 2011. Konsep Perencanaan dan
Pengembangan Wilayah. http://awanpwk09.blogspot.com diakses
pada 27 Febuari 2014.
Komentar
Posting Komentar